Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



sesuai PP no 43 tahun 2014 paragraf 2 pasal 65 tentang pengangkatan perangkat desa dan permendagri 83 th 2015, salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, Di Perda Bantul no 5 tahun 2018 salah satu syarat umumnya adl terdaftar sbg warga Desa . tetapi dalam prakteknya banyak pendaftar berasal dari luar desa hal itu di karena kan dalam tata tertib yang di susun oleh panitia pengisian sbg syarat umum hanya mencantumkan bahwa terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia dan bukan terdaftar sbg warga desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, shg tdk sesuai dg PP, Permendagri dan Perda Bantul yg mengatur ttg hal tsb. Apakah hal ini memang di perbolehkan atau memang menjadi salah satu kewenangan kalurahan?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa Perda Bantul terkait pamong/perangkat kalurahan/desa yang saat ini berlaku adalah Perda Bantul No. 5 Tahun 2020. Dalam .pasal 7 perda ini diatur syarat pamong/perangkat kalurahan/desa adalah : 

Syarat Umum:

a. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; b. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran; c. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia; dan d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Syarat khusus:

a. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan; b. sanggup bekerja sama dengan Lurah; c. sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan. d. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba); e. bukan pengurus partai politik; f. mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara; g. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan; h. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan; i. memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan setempat sebanyak 100 (seratus) orang;j. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi pengetahuan bersama.



selamat siang bapak/ibu, apakah dasar hukum staf dan/atau pamong kalurahan yang purna tugas di usia 64 tahun? hal ini kami tanyakan karena ada staf pamong yang diangkat tahun 1991 masa kerjanya sampai 60 tahun, tetapi ada juga pamong yang masa kerjanya sampai 64...

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, bahwa perbedaan pensiun pamong antara 60 tahun atau 64 tahun berdasar pada SK pengakatan pamong yang bersangkutan. bahwa ada SK Pamong yang secara eksplisit memang menyebut sampai usia 64 tahun. hal ini bisa kita temukan pada SK yang diterbitkan sebelum tahun 1990 an. Bahwa benar setelah tahun 1990 SK tidak menyebut sampai usia 64 tahun, maka berlaku regulasi yang menyatakan bahwa usia pensiun pamong adalah 60 tahun. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjadi pemahaman. 



dalam pp 24 tahun 1997 pasal 24 ayat 2 dijelaskan terkait dengan surat pernyataan penguasaan fisik (tanah), apakah dasar itu bisa digunakan dalam rangka program PTSL yg ada di Bantul saat ini, mengingat sulitnyanya pelacakan waris yg lain, krn memang tanah itu sudah tidak atau sedang dalam sengketa. apabila diperbolehkan, bagaimana caranya?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaanya. Jika kita melihat ketentuan dlm pp 24/1997, dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat

pembuktian pemilikan tanah, maka pembuktian hak
dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang
tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih
secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah,
serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya. 
Surat pernyataan penguasaan fisik dpt dijadikan dasar pendaftaran tanah dlm hal kondisi seperti tersebut di atas. Utk teknis detailnya, monggo utk ditanyakan pd tim ajudikasi di kantor bpn bantul.



seberapa kuat kah surat keterangan tanah (SKT) dari kalurahan tahun 1990an untuk bukti di pengadilan, karena adanya sengketa batas tanah?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. SKT sebagai salah satu bukti mempunyai satu kekuatan hukum sbgmana kekuatan hukum dari bukti2 yg lain. Kekuatan SKT sbg bukti (pada dasarnya SKT menerangkan riwayat kepemilikan tanah) adalah kuat sepanjang didukung oleh bukti yg lain atau tdk ada bukti lain yg secara hukum membatalkan apa yg termuat dlm SKT tersebut. Hakim pemutus perkara tentu akan menilai dari bukti2 yg ada. Demikian semoga membantu dalam pemahaman kita bersama.



kemanakah mencari duplikat peta persil desa jaman dlu ketika di desa sudah tidak ada, dan kemanakah mencari duplikat buku repartisi desa jika di desa sudah tidak ada? karena bnyaknya sengketa tanah. terimakasih

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa Badan Pertanahan Nasional/BPN adl institusi negara yg mengurusi pertanahan. Jika terdapat masalah administrasi hukum bidang pertanahan, dpt menanyakan hal ini ke Kantor BPN. Bahwa yg hrs kita pahami, dlm masalah terkait dg tanah, kita hrs melihat dua hal, penguasaan tanah dan pemilikan tanah, krn hal ini dpt melekat pd 1 subjek hukum atau dpt lbh dari satu subjek hukum. Peta persil maupun buku repartisi desa pada dasarnya sisi hukum administrasi dlm bidang pertanahan. Jika ada permasalahan sisi administrasi, sangat dimungkinkan utk penyelesaiannya dr pendekatan faktual dlm hal penguasaan tanah yg ada, krn pada dasarnya hukum administrasi mendasarkan dari faktual hukum yg ada. Demikian yg dpt kami sampaikan.



Dua orang sama2 tidak punya bukti tertulis atas kepemilikan sebidang tanah, menurut banyak orang tanah itu milik si a, yg sudah puluhan tahun menempati, namun tiba2 si b datang mengklaim bahwa sebagian tanah itu miliknya, dengan tidak punya bukti tertulis dan saksi yg kuat. Pertanyaanya apakah perbuatan si b bisa dilaporkan ke APH? Dan bagaimana penyelesaiannya? Krn si b juga tidak tahu pasti batas yg dia klaim adalah tanah miliknya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, kami coba memberikan gambaran duduk permasalahan sbb: pelaporan si A ke APH adalah upaya akhir dari penyelesaian hukum ini, bahwa ini lebih pada masalah keperdataan tentang hak milik tanah. secara hukum tanah tersebut secara faktual dikuasai si A walau secara kepemilikan belum tentu miliknya. sedangkan si B mengklaim bahwa tanah itu miliknya tapi tanpa bukti dan saksi. bahwa klaim si B ini lemah sampai yang bersangkutan secara hukum dapat membuktikan sebaliknya. Selama sebatas klaim dari si B dan tidak ada tindakan dari si B yang bersifat melawan hukum (pidana) maka tidak perlu melaporkan si B ke APH. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami. 



mohon penjelasan tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah akhir masa jabatan, kalau ada juklak dan perdanya, nuwun

Tanggapan Admin:

silahkan dibaca PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH. Peraturan dimaksud dapat di download di jdih.bantulkab.go.id 



Kami ingin tau dasar pencatatan leter c jaman dulu, krn menurut simbah kami, ada bidang tanah milik simbah kami, tertulis di letter c menjadi milik orang lain, berdasar penelusuran itu krna diserobot orang lain..bagaimana kami bisa tau dasar sebelm adanya letter c itu? Terimakasih

Tanggapan Admin:

Dasar pencatatan leter c adalah faktual/senyatanya dari proses pemindahan/kepemilikan atas tanah yg bersumber dari keterangan para subjek hukum yg berkaitan dg tanah tersebut. Pencatatan dlm leter c sebatas catatan administrasi dg merujuk keterangan pihak2 maupun saksi yg tahu persis ttg kepemilikan tanah tersebut. Demikian, jika masih ada yg belum jelas, sumonggo utk didiskusikan dg kami lagi.



1. bagaimana narasi surat pernyataan/keterangan rela tidak eminta warisan? 2. bagaimana format surat kuasa untuk pembagian waris? 3. apa syarat ptsl (pendaftaran tanah sistematis lengkap)?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Surat pernyataan rela tdk meminta waris, dan surat kuasa pembagian waris tdk hrs dlm format baku, yg penting disebutkan para pihak dan kedudukan hukumnya secara lengkap dan isi/maksud dari surat pernyataan /kuasa itu dibuat. Sama dg pendaftaran tanah pd umumnya, ptsl adl pendaftaran hak atas tanah secara kelompok sehingga diharapkan lbh murah dlm pembiayaan dan lbh mudah dlm pemrosesan.



sesuai permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 45 yg berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. " namun sejauh ini belum ada perbup terkait hal tersebut...bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah?mtr nwn

Tanggapan Admin:

Perbub tentang Aset Kalurahan sedang diproses di Bagian Administrasi Pemerintahan Desa

Mohon maaf belum terespon