Tanggapan Admin:
Terima kasih atas pertanyaanya. Jika kita melihat ketentuan dlm pp 24/1997, dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat
pembuktian pemilikan tanah, maka pembuktian hak
dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang
tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih
secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan
pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah,
serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan
oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Surat pernyataan penguasaan fisik dpt dijadikan dasar pendaftaran tanah dlm hal kondisi seperti tersebut di atas. Utk teknis detailnya, monggo utk ditanyakan pd tim ajudikasi di kantor bpn bantul.