Tanggapan Admin:
Pak Budi Hermanto yg kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya
Dasar hukum jadup covid19 di kabupaten bantul adl : peraturan bupati bantul nomor 40 tahun 2020,
Dinas yang menyalurkan jadup utk odp, pdp, dan pelaku terdapak perjalanan, adalah Dinas Sosial Kab. Bantul
kriteria calon penerima jadup covid19 berdasar perbub 40/20 ini adalah:
a. keluarga miskin yg salah satu atau seluruh anggota keluarganya menjadi pdp,odpdan/atau pelaku perjalanan yang melakukan isolasi rs atau mandiriyg tercantum dlm data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau berdasar laporan camat setempat yg menyatakan tdk mampu mencukupi kebutuhan makan
b. belum menerima jadup covid19 atau dg nama lain dari pemerintah diyatau pemerintah pusat.
jika memenuhi kriteria tersebut di atas dipersilahkan untuk mengurusnya melalui dinas sosial atau camat setempat.
Demikian penjelasan kami, jika masih ada pertanyaan, silahkan menghubungi kami lagi, terima kasih. semoga kita senantiasa sehat.