Tanggapan Admin:
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami dengan pertanyaannya. Seperti uraian dalam pertanyaan saudara, bahwa jual beli yang dilakukan adalah perjanjian tidak tertulis dengan pemberian DP sebagai tanda jadi. Sepanjang yang dapat kami pahami dari pertanyaan saudara, pembatalan perjanjian jual beli ini atas kehendak penjual. Disini dapat kami sampaikan bahwa pembatalan jual beli dengan DP (uang muka) tergantung kesepakatan dan penyebab pembatalan: jika kesalahan ada di pembeli, DP bisa hangus, tapi jika kesalahan ada pada penjual (misal ingkar janji, barang bermasalah), DP wajib dikembalikan, bahkan bisa ditambah ganti rugi. (Pasal 1464 KUHPerdata).
Bahwa seperti yang saudara sampaikan bahwa perjanjian jual beli ini tidak tertulis. Meskipun perjanjian jual beli ini tidak dalam bentuk tertulis, berdasar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bukan berarti tidak mengikat para pihak sepanjang sudah ada kata sepakat dalam perjanjian jual beli dimaksud (Ps 1320 KUHPerdata).
Bahwa apabila pengembalian DP oleh penjual sebagai bentuk tindakan sepihak terhadap perjanjian jual yang sudah disepakati, dalam Pasal 13338 KUHPerdata dikatakan sebagai bentuk Wanprestasi. suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak.
Berdasar penjelasan kami di atas, solusi realistis dari permasalahan saudara adalah dengan bermusyawarah untuk dicapainya kesepakatan dengan pembeli yang telah memberikan DP. Bahwa permintaan pembeli yang menuntut pengembalian DP sebesar 3 kali lipat ini yang perlu dibicarakan dan dinegosiasikan untuk dicapai kata sepakat. Apabila upaya kesepakatan para pihak tidak diperoleh, upaya penyelesaian melalui gugatan perdata Wanprestasi oleh pihak yang merasa dirugikan adalah hal yang secara hukum formal dimungkinkan.
Catatan mengenai delik pidana pemerasan : Pemerasan dalam KUHP lama (lama) diatur terutama dalam Pasal 368 KUHP, yang menjerat pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hal ini diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman pidana serupa, di mana "ancaman kekerasan" bisa mencakup ancaman fisik maupun non-fisik seperti membongkar aib atau rahasia. Permintaan pembeli yang meminta pengembalian DP 3 kali lipat belum memenuhi unsur tindakan pemerasan. Solusi terbaik adalah mediasi para pihak.