Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pelaksana,teknis,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum untuk melaksanakan program dan kegiatan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Pejabat yang ditunjuk dalam keputusan ini memiliki tanggung jawab besar dalam aspek teknis dan administratif. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pengendalian Kegiatan: Pejabat wajib mengawasi jalannya kegiatan dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
  • Administrasi Keuangan: Menyiapkan dokumen untuk beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan serta administrasi pembayaran sesuai aturan.
  • Pengadaan Barang/Jasa: Menyiapkan seluruh dokumen pendukung proses pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Manajemen Dokumen: Kewajiban untuk menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh berkas pelaksanaan kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan harus mengikuti urutan prioritas teknis berikut ini:

  1. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan atau sub-kegiatan di awal periode.
  2. Melakukan tindakan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap progres lapangan.
  3. Menyampaikan laporan perkembangan kinerja kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  4. Menyiapkan laporan kinerja dan dokumen pembayaran yang sah secara hukum.

Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas-tugas ini dialokasikan dari beban APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan mandatnya, para pejabat dilarang menyalahi prosedur administrasi pembayaran dan wajib memastikan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa selaras dengan aturan yang berlaku. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini mencakup berbagai bagian penting di Sekretariat Daerah, termasuk Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Umum dan Protokol.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.