| Tentang | Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pelaksana,teknis,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah administratif untuk melaksanakan program dan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan teknis yang berlaku.
Keputusan ini merinci penugasan aparatur sipil negara dalam berbagai unit kerja untuk menjalankan fungsi teknis spesifik. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam melaksanakan tugasnya, PPTK diwajibkan untuk mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini juga menetapkan beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.