Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 2

Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pelaksana,teknis,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah administratif untuk melaksanakan program dan kegiatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci penugasan aparatur sipil negara dalam berbagai unit kerja untuk menjalankan fungsi teknis spesifik. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan personel PPTK yang tercantum dalam lampiran keputusan sebagai bagian tidak terpisahkan dari aturan ini.
  • Tanggung jawab pejabat dalam mengendalikan, melaporkan, dan menyiapkan dokumen administrasi untuk setiap sub-kegiatan.
  • Cakupan tugas yang meliputi berbagai bagian seperti Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Bagian Umum dan Protokol.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan tugasnya, PPTK diwajibkan untuk mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan dengan menyusun jadwal pelaksanaan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  2. Menyusun laporan kinerja dan menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyiapkan dokumen procurement atau pengadaan barang dan jasa pada masing-masing bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  4. Melaporkan seluruh perkembangan pelaksanaan kegiatan secara langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga menetapkan beberapa aturan khusus dan batasan tanggung jawab sebagai berikut:

  • PPTK dilarang mengabaikan keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan dan wajib menyimpan serta menjaga seluruh arsip administrasi yang menjadi beban tanggung jawabnya.
  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Bantul dan Inspektorat Daerah, sebagai fungsi pengawasan dan laporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.