| Tentang | Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pelaksana,teknis,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum untuk melaksanakan program dan kegiatan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pejabat yang ditunjuk dalam keputusan ini memiliki tanggung jawab besar dalam aspek teknis dan administratif. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan harus mengikuti urutan prioritas teknis berikut ini:
Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan tugas-tugas ini dialokasikan dari beban APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Dalam menjalankan mandatnya, para pejabat dilarang menyalahi prosedur administrasi pembayaran dan wajib memastikan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa selaras dengan aturan yang berlaku. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini mencakup berbagai bagian penting di Sekretariat Daerah, termasuk Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Umum dan Protokol.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.