| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pejabat,teknis,setda |
Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian susunan personel ad hoc, khususnya pada Bagian Hukum, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program kerja dan administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2026. Pejabat yang telah ditunjuk dilarang melaksanakan kegiatan di luar kewenangan teknis yang telah diatur dalam lampiran keputusan ini. Segala bentuk perubahan personel di masa mendatang wajib didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi dan efektivitas kerja. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Bupati Bantul dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.