Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 16

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pejabat,teknis,setda

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian susunan personel ad hoc, khususnya pada Bagian Hukum, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program kerja dan administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pembaruan rincian pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis kegiatan di berbagai unit kerja Sekretariat Daerah.
  • Penetapan personel mencakup rincian identitas berupa Nama, NIP, serta Pangkat/Golongan untuk setiap jabatan yang ditunjuk.
  • Keputusan ini merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Struktur organisasi kegiatan dibagi berdasarkan unit kerja seperti Bagian Perekonomian, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, dan Bagian Umum dan Protokol.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fasilitasi dan koordinasi dalam penyusunan Produk Hukum daerah serta pemberian bantuan hukum.
  2. Pelaksanaan kebijakan ekonomi melalui pemantauan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  3. Penyediaan dukungan administratif dan finansial bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk gaji dan tunjangan.
  4. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang mencakup pembinaan, advokasi, serta layanan secara elektronik.
  5. Penyusunan laporan capaian kinerja, ikhtisar realisasi kinerja, serta rekonsiliasi laporan Barang Milik Daerah secara berkala.
  6. Penyediaan sarana prasarana kantor seperti listrik, air, dan pemeliharaan gedung sebagai pendukung operasional rutin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Maret 2026. Pejabat yang telah ditunjuk dilarang melaksanakan kegiatan di luar kewenangan teknis yang telah diatur dalam lampiran keputusan ini. Segala bentuk perubahan personel di masa mendatang wajib didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi dan efektivitas kerja. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Bupati Bantul dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk pengawasan dan laporan pertanggungjawaban.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Maret 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.