Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 23

Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pptk,ketiga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel pada unit kerja tertentu guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan personel dalam keputusan ini secara spesifik dilakukan pada dua bagian utama di lingkungan Sekretariat Daerah, yaitu:

  • Bagian Organisasi; dan
  • Bagian Umum dan Protokol.

Setiap pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan sub-kegiatan yang mencakup aspek administrasi, koordinasi, hingga fasilitasi teknis sesuai dengan jabatan dan kompetensi yang dimiliki.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas oleh PPTK difokuskan pada beberapa sektor strategis dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Administrasi Keuangan: Meliputi penyediaan gaji, tunjangan ASN, serta penyusunan laporan keuangan bulanan dan semesteran.
  2. Produk Hukum dan Organisasi: Fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, penataan kelembagaan, serta peningkatan kinerja reformasi birokrasi.
  3. Perekonomian dan Pembangunan: Koordinasi kebijakan pengelolaan BUMD, pengendalian distribusi perekonomian, dan pemantauan sumber daya alam.
  4. Tata Pemerintahan: Penataan administrasi kewilayahan, fasilitasi kerja sama daerah, dan penerapan otonomi daerah.
  5. Sarana dan Prasarana: Pemeliharaan barang milik daerah, penyediaan peralatan kantor, serta fasilitasi kerumahtanggaan pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala perubahan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah induk.
  • Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan norma, standar, dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Bupati Bantul sebagai laporan dan kepada Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan (monitoring).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.