| Tentang | Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pptk,ketiga |
Dokumen ini merupakan Perubahan Ketiga atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel pada unit kerja tertentu guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi daerah.
Perubahan personel dalam keputusan ini secara spesifik dilakukan pada dua bagian utama di lingkungan Sekretariat Daerah, yaitu:
Setiap pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan sub-kegiatan yang mencakup aspek administrasi, koordinasi, hingga fasilitasi teknis sesuai dengan jabatan dan kompetensi yang dimiliki.
Pelaksanaan tugas oleh PPTK difokuskan pada beberapa sektor strategis dengan rincian tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.