Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 14

Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pptk,setda,perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 2/Kept/Sekda/2026) mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian personel pelaksana teknis dikarenakan adanya perubahan formasi pegawai guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini menetapkan perubahan personel pada beberapa unit kerja, khususnya pada Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, serta Bagian Umum dan Protokol.
  • Lampiran keputusan ini merinci daftar nama pejabat, Nomor Induk Pegawai (NIP), Pangkat/Golongan, serta spesifikasi Kegiatan dan Sub Kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing personel.
  • Penunjukan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan teknis anggaran dan kegiatan dalam peraturan ini mencakup beberapa prioritas sebagai berikut:

  1. Administrasi Keuangan: Pengelolaan gaji dan tunjangan bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah.
  2. Fasilitasi Produk Hukum: Penyusunan rancangan produk hukum kabupaten, fasilitasi bantuan hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
  3. Urusan Keistimewaan: Penataan kelembagaan dan pendampingan pelaksanaan urusan keistimewaan pada tingkat Kapanewon dan Kalurahan.
  4. Manajemen Organisasi: Meliputi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  5. Perekonomian dan Pembangunan: Koordinasi kebijakan badan usaha milik daerah (BUMD) serta pengendalian distribusi perekonomian.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pejabat yang ditunjuk dilarang melaksanakan kegiatan di luar sub-kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini tanpa adanya koordinasi resmi.
  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 2/Kept/Sekda/2026), di mana poin-poin yang tidak diubah dalam peraturan ini tetap berlaku.
  • Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 7 Februari 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.