| Tentang | Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pptk,setda,perubahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 2/Kept/Sekda/2026) mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian personel pelaksana teknis dikarenakan adanya perubahan formasi pegawai guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Fokus utama pelaksanaan teknis anggaran dan kegiatan dalam peraturan ini mencakup beberapa prioritas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.