Bagian Hukum mempunyai mempunyai strategi yaitu tugas melaksanakan perumusan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah. serta pelayanan administratif bidang hukum. Dalam melaksanakannya sebagaimana dimaksud. Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :