Setelah melalui pembahasan perpanjangan waktu pembahasan Panitia Khusus, akhirnya Panitia Khusus DPRD melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada hari Senin 10 Desember 2018. Beberapa penyempurnaan dalam Perubahan Perda ini antara lain terkait penyediaan fasilitas pemakaman yang harus disediakan oleh pengembang dan diberitahukan kepada calon konsumen, terkait asosiasi pengembang, berkaitan dengan KDB, serta ketentuan pengembangan/perluasan izin perumahan. Raperda ini selanjutnya akan dimohonkan fasilitasi dan Nomor Register kepada Gubernur DIY sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah.