Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 8 April 2022 bertempat di Mandhala Sabha Madya Gedung Induk Lantai-3 Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, menerima kedatangan Kunjungan Kerja Rombongan Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) D.I.Y. mengenai Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu, di mana rombongan pansus DPRD D.I.Y. tersebut bermaksud belajar serta bertukar pikiran dengan Kabupaten Bantul yang lebih dahulu menerapkan Program Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu. Rombongan Pansus DPRD D.I.Y. tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta dibantu oleh Subkoordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, memiliki Program Pemberian
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Bantul. Program tersebut merupakan amanat
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17
Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rombongan Pansus DPRD D.I.Y. tersebut dipimpin Ibu TUSTIYANI, Ibu YUNI SETYA RAHAYU, Bp.BAMBANG SETYOHARTONO serta beberapa anggota pansus lainnya. Mereka bertanya kepada Kabupaten Bantul mengenai segala ikhwal dalam implementasi program tersebut, antara lain mengenai Bagaimana Perencanaan & Pelaksanaan ANGGARAN, KASUS apa saja yang masuk bidang program tersebut, Bagaimana Prosedur PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN dan hal hal lainnya.