Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Sabtu 21 Mei 2022 menyelenggarakan Rapat Kerja Pembahasan rancangan peraturan bupati (raperbup) mengenai Cuti Untuk Lurah dan Pamong Kalurahan. Kegiatan raker pembahasan raperbup tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta turut didampingi oleh Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., serta Kepala Sub Koordinator Informasi dan Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. dan ikut membantu kelancaran acara tersebut, Sdr.Denny Adriyansyah,S.STP., Staf dari Bagian Hukum Setda Bantul. Turut serta menjadi Narasumber pada kesempatan tersebut, Ibu KASMIYATUN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul serta Bp.Drs.KURNIANTARA - dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan ( PMK ) Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan rapat kerja pembahasan tesrebut, membicarakan mengenai raperbup tentang Pemberian Cuti untuk Lurah dan Pamong. Di mana dalam hal pemberian Cuti untuk kedua jenis Pejabat Aparatur tersebut, terdapat beberapa point-point penting yang menjadi Titik Utama, seperti misalnya dalam hal Jenis Cuti, cuti apa saja yang bisa diberikan kepada Lurah dan Pamong, bahwa dalam hal Cuti untuk Lurah serta Pamong, harus dibedakan dengan jenis Cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) pada umumnya. Juga dalam hal Kewenangan pemberian Cuti, dibahas bahwa Cuti untuk Lurah adalah menjadi kewenangan Kapanewon/Kecamatan sedangkan Cuti untuk Pamong, menjadi kewenangan Lurah. Masih ada hal-hal lainnya lagi yang ikut menjadi Titik Utama pembedaan pemberian Cuti untuk Lurah serta Pamong, dengan Cuti untuk ASN umumnya, di mana posisi seorang Lurah, dianggap sebagai suatu Jabatan Politis sehingga kepadanya diberlakukan ketentuan Cuti sebagaimana untuk posisi Kepala Daerah, mengingat seorang Lurah tentunya tidak bisa serta merta mengambil Cuti dalam jangka waktu sebagaimana Cuti untuk ASN Umum.