Berita Terkini

RAKER PEMBAHASAN RAPERBUP CUTI LURAH DAN PAMONG


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Sabtu 21 Mei 2022 menyelenggarakan Rapat Kerja Pembahasan rancangan peraturan bupati (raperbup) mengenai Cuti Untuk Lurah dan Pamong Kalurahan.  Kegiatan raker pembahasan raperbup tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta turut didampingi oleh Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., serta Kepala Sub Koordinator Informasi dan Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H.  dan ikut membantu kelancaran acara tersebut, Sdr.Denny Adriyansyah,S.STP., Staf dari Bagian Hukum Setda Bantul.    Turut serta menjadi Narasumber pada kesempatan tersebut, Ibu KASMIYATUN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul serta Bp.Drs.KURNIANTARA - dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan ( PMK ) Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan rapat kerja pembahasan tesrebut, membicarakan mengenai raperbup tentang Pemberian Cuti untuk Lurah dan Pamong.  Di mana dalam hal pemberian Cuti untuk kedua jenis Pejabat Aparatur tersebut, terdapat beberapa point-point penting yang menjadi Titik Utama, seperti misalnya dalam hal Jenis Cuti, cuti apa saja yang bisa diberikan kepada Lurah dan Pamong, bahwa dalam hal Cuti untuk Lurah serta Pamong, harus dibedakan dengan jenis Cuti yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Sipil Negara (PNS) pada umumnya. Juga dalam hal Kewenangan pemberian Cuti, dibahas bahwa Cuti untuk Lurah adalah menjadi kewenangan Kapanewon/Kecamatan sedangkan Cuti untuk Pamong, menjadi kewenangan Lurah.  Masih ada hal-hal lainnya lagi yang ikut menjadi Titik Utama pembedaan pemberian Cuti untuk Lurah serta Pamong, dengan Cuti untuk ASN umumnya, di mana posisi seorang Lurah, dianggap  sebagai suatu Jabatan Politis sehingga kepadanya diberlakukan ketentuan Cuti sebagaimana untuk posisi Kepala Daerah, mengingat seorang Lurah tentunya tidak bisa serta merta mengambil Cuti dalam jangka waktu sebagaimana Cuti untuk ASN Umum. 

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PUBLIC HEARING RAPERDA PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2025
    24 Juli 2025 Jam 12:20:19

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 24 Juli 2025 menyelenggarakan...

    PENYULUHAN HUKUM & KADARKUM KALURAHAN TIRTOHARGO
    23 Juli 2025 Jam 08:56:52

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 22 Juli 2025 menyelenggarakan...

    PENYULUHAN HUKUM & PEMBENTUKAN KADARKUM DI IMOGIRI
    09 Juli 2025 Jam 08:00:04

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 8 Juli 2025 menyelenggarakan...