Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 13 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat kantor Bagian Hukum Setda, menerima kunjungan kerja rombongan tamu dari KOMISI-A DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Adapun kunjungan kerja tersebut bermaksud untuk berbagi wawasan serta pengetahuan kepada Kabupaten Bantul mengenai Program Pelaksanaan Pengawasan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bantul serta Program Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Bantul.
Rombongan Komisi-A DPRD Kabupaten Tulungagung berjumlah 13 ( tigabelas ) orang dipimpin oleh Ketua Komisi-A - Bp.GUNAWAN., serta Wakil Ketua Komisi-A - Bp.H.RENNO MARDI PUTRO,S.Pd. berikut 6 (enam) orang anggota Komisi-A serta didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung sejumlah 5 (lima) orang. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta turut didampingi oleh Sub Koordinator Produk Hukum dan Perundangan Daerah - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., serta ikut dibantu Sdri.Adik Miftakhur Rokhmah,S.H., selaku Staf Bagian Hukum Setda Bantul.
Komisi-A DPRD Kabupaten Tulungagung saling bertukar pikiran mengenai bagaimana ikhwal mengenai Pengawasan terhadap Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bantul. Dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul bahwa dalam hal pengawasan terhadap produk hukum daerah di Kabupaten Bantul, menerapkan suatu TARGET atas suatu produk hukum, diberi target atas tenggat kapan harus selesai proses pembuatan, target kapan harus segera diundangkan untuk kemudian dilaksanakan. Dan prosedur berikutnya diserahkan kepada kewenangan Dewan. Dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2022, ke depannya proses produk hukum akan dipraktiskan dan akan lebih menargetkan kepada Peraturan Kepala Daerah (perkada). Dalam hal Perijinan, segala macam jenis perijinan dibuat dalam 1 (satu) buah peraturan daerah saja dan untuk kemudian dibuatkan perkada nya.