Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 7 Juli 2022 dengan bertempat di CEMBI DAYU RESTO, Trimulyo, Jetis, Bantul, menyelenggarakan agenda kegiatan Public Hearing atau Penjaringan Aspirasi. Yaitu menjaring aspirasi masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dalam suatu rencana peraturan daerah (raperda). Dalam kesempatan kali ini, Bagian Hukum Setda Bantul membahas raperda mengenai KAWASAN TANPA ROKOK (KTR).
Kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat atau lebih akrab dengan singkatan "Jaring Asmara" tersebut dibuka serta dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta didampingi oleh Kepala Sub Koordinator Perancang Produk Hukum Daerah - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., dan didampingi oleh Unsur Staf dari Bagian Hukum Setda Bantul - Sdri.ADIK MIFTAKHUR ROKHMAH,S.H., bertindak selaku Operator & Moderator. Turut serta menjadi Narasumber pada kesempatan kali ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Bantul - Ibu KARJIYEM,S.Si.T., S.Pd.,M.Kes.
Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Kawasan Tanpa Rokok di region masing-masing. Kabupaten Bantul sendiri telah mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok.