Pada Selasa 26 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bantul dilakukan seremonial penting adalah Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) . Adapun raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah ( perda ) pada kesempatan tersebut antara lain tentang KABUPATEN LAYAK ANAK dan tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG. Hadir dalam kesempatan tersebut, BUPATI BANTUL, DPRD Kabupaten Bantul beserta rta Pimpinan Organisasi Penyelenggara Daerah ( OPD ) Kabupaten Bantul yang terkait.
Raperda untuk kemudian menjadi Perda mengenai KABUPATEN LAYAK ANAK ( K.L.A.) sendiri merupakan INISIATIF BUPATI BANTUL sendiri. Raperda tentang KLA tersebut merupakan Raperda inisiatif Bupati Bantul, d mana dalam raperda KLA terdapat kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi instansi-instansi terkait yang menyelenggarakan urusan kesejahteraan anak-anak, diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) dan Kelurahan, serta dinas-dinas yang lain.
Sedangkan raperda untuk kemudian menjadi Peraturan Daerah ( perda ) mengenai PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG adalah suatu langkah upaya Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA yang mana amanat dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan kepada semua Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota untuk membuat regulasi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Penyelenggaraan Bangunan Gedung ( PBG ).