Pada hari Kamis 20 Februari 2020 dilaksanakan PENETAPAN SITA EKSEKUSI
terhadap Objek Barang Tidak Bergerak yang merupakan Objek Sengketa
antara pihak Ibu Katrin Kandarina melawan pihak Pemerintah Desa
Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Pihak Pemerintah Desa
Tirtonirmolo didampingi oleh
Lurah Desa Tirtonirmolo,
Bpk.H.M.Marwan; Camat Kasihan-Bpk.Slamet Santosa,S.IP.,; Sekretaris
Camat-Bp.Subarta; Kapolsek Kasihan; Panitera Pengadilan Negeri Bantul;
Satpol P.P.Bantul; Dinas Perhubungan
Kab.Bantul; Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Bantul; Dinas
Pertanahan & Tata Ruang Kab.Bantul; Badan Permusyawaratan Desa ( BPD
).Tirtonirmolo; Dukuh Jogonalan; Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Kab.Bantul serta Bagian Hukum Setda Kab.Bantul yang dalam ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum-Bp.Jarot Anggoro Jati,S.H., dengan didampingi Sdr.Denny Ardiyansyah,S.STP., keduanya sebagai Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang mendampingi pihak Kecamatan Kasihan. Pelaksanaan Penetapan
Sita Eksekusi berjalan dengan relatif tertib & lancar. Sementara
dari pihak penguasa objek barang eksekusi, tidak hadir baik Pihak
Termohon Eksekusi maupun Kuasa Hukumnya. Hanya diwakili oleh Nona
Felicia yaitu putri dari Ibu Katrin Kandarina.