Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 4 Agustus 2022 menerima kedatangan rombongan kunjungan kerja DPRD Mojokerto, bertempat di ruang rapat kantor Bagian Hukum Setda Bantul. Kedatangan tamu kunjungan kerja DPRD Mojokerto Jawa Timur diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Adapun rombongan tamu kunjungan kerja tersebut adalah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA ) DPRD Mojokerto, yang pada kesempatan kali itu dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Mojokerto - Bp.H.KUSAIRIN,S.IP.,M.H., beserta para anggota antara lain Bp.Abdul Khoirul Fattah, Bp.Hakim,S.H.,M.Hum, Bp.H.Ismail Pribadi,S.E., Ibu Dindawati,M.Kes,NS., serta didampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Mojokerto Sdr.Ismail Azas & Sdri.Henny.
Kunjungan Kerja DPRD Mojokerto bermaksud untuk belajar & berdiskusi bertukar pikiran dengan Bagian Hukum Setda Bantul mengenai prosedur Pembentukan Peraturan Daerah
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul menjelaskan tentang prosedur Tata Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bantul, di mana semua usulan & Inisiatif tentang peraturan daerah yang masuk serta ditampung dalam Propemperda Kabupaten Bantul, semuanya harus diajukan kepada DPRD Kabupaten Bantul. Mengenai Kewenangan Inisiatif apakah suatu peraturan daerah menjadi Inisiatif Legislatif/DPRD atau Inisiatif Ekskutif/Kepala Daerah, nantinya akan ditentukan dalam rapat kerja panitia DPRD. Untuk selanjutnya menjalani prosedur berikutnya, yaitu tahap harmonisasi serta tahap Konsultasi dengan Gubernur Yogayakarta. Setelah semuanya disetujui, maka suatu rancangan peraturan daerah kembali kepada DPRD untuk kemudian disahkan/diundangkan.