Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 25 Agustus 2022 menyelenggarakan Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin dengan bertempat di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul. Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi dimaksudkan sebagai wahana informasi kepada warga masyarakat Kabupaten Bantul bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul sebagai salah satu komitmen bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat adalah memberikan Pelayanan Hukum khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan tersebut turut serta menjadi Narasumber yaitu Bp.JUMAKIR - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., bertindak sekaligus sebagai Pemimpin Acara Sosialisasi.Sosialisasi turut serta dihadiri oleh para tetamu undangan warga masyarakat Tamantirto, Kasihan Bantul. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki kehendak untuk mendampingi warga masyarakatnya dalam bidang Hukum.