Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 1 November 2022 bertempat di Balai Kalurahan Srimulyo, Piyungan Bantul, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi mengenai PROSEDUR PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.M.Hum., dengan didampingi oleh Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Bantul- Bp.WAJIRAN serta Sub Koordinator Dokumentasi & Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta Unsur dari Bagian Hukum Setda Bantul - Sdr.Atim Nastiari. Adapun Narasumber/Pemateri pada kesempatan tersebut antara lain Jaksa Madya Kepala Seksi Perdata & Peradilan tata Usaha Negara (PTUN) - Bp.MUCHAMAD ROSYIDIN,S.H.,M.H., serta Bp.TEGUH SANTOSA,S.E., anggota Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul Fraksi Partai Golkar.
Sosialisasi dihadiri oleh undangan yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen & unsur masyarakat antara lain dari Unsur Badan Permuyawaratan Kalurahan/Bamuskal, PKK, Organisasi Pemuda, unsur kapanewon. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai Prosedur, Pengertian, serta Hal-Ikhwal mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan peraturan pemerintah yang mana apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan yang menimbulkan perlawanan terhadap suatu Keputusan Pemerintah, maka masyarakat memiliki Pengetahuan tentang bagaimana mengajukan suatu prosedur untuk menyikapi suatu keputusan Pemerintah yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan ataupun berlawanan dengan kepentingan masyarakat. (sourced by ike kustini)