Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 03 November 2022 bertempat di Balai Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan Bantul, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi mengenai PROSEDUR PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Sosialisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum Setda Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H. dengan didampingi oleh Carik Jambidan Kapanewon Bantul- Bp.SUSILO HADI,S.T., serta Sub Koordinator Dokumentasi & Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. Adapun Narasumber/Pemateri pada kesempatan tersebut antara lain Jaksa Madya Kepala Seksi Perdata & Peradilan tata Usaha Negara (PTUN) - Bp.MUCHAMAD ROSYIDIN,S.H.,M.H., serta Bp.TEGUH SANTOSA,S.E., anggota Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul Fraksi Partai Golkar.
Sosialisasi dihadiri oleh undangan yang merupakan perwakilan dari berbagai elemen & unsur masyarakat antara lain dari Unsur Badan Permuyawaratan Kalurahan/Bamuskal, Organisasi Pemuda, unsur kapanewon. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai Prosedur, Pengertian, serta Hal-Ikhwal mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan peraturan pemerintah yang mana apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan yang menimbulkan perlawanan terhadap suatu Keputusan Pemerintah, maka masyarakat memiliki Pengetahuan tentang bagaimana mengajukan suatu prosedur untuk menyikapi suatu keputusan Pemerintah yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan ataupun berlawanan dengan kepentingan masyarakat.