Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 21 November 2022 bertempat di Balai Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul, menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kegiatan sosialisasi dibuka serta dipimpin langsung oleh Kepala Sub Koordinator Dokumentasi & Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., didampingi Lurah Tirtomulyo - Bp.RIDWAN, sekaligus bertindak sebagai Moderator.
Adapun Narasumber pada kesempatan tersebut adalah bp.SUKARDIYONO,S.H., dari DPRD Kabupaten Bantul dan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bantul - Bp.FARIQ NUR RAHIM, S.HI.,MM.
Sosialisasi membahas tentang Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 seperti yang sudah lazim diketahui oleh seluruh masyarakat, berikut dengan Tatacara serta Prosedur NRTL ( Nikah Rujuk Talak Cerai ). Namun seiring dengan perkembangan sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, maka pada masa kini, calon pengantin tidak hanya sekedar mendaftar & mencatatkan administrasi perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) saja namun juga harus mengikuti Bimbingan & Konseling Pra-Nikah yang diselenggarakan oleh masing-masing KUA di mana calon pengantin berada. Hal ini ditetapkan dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan yang merevisi PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah agar tepat redaksionalnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 pada BAB XVII tentang Supervisi memerintahkan pejabat yang mempunyai tugas di bidang Bimas Islam di Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan supervisi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA. Adapun Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. (sourced by ike kustini)