Pada Senin 26 Desember 2022 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, diselenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (PanSus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Triwulan-I & Triwulan-III, antara lain raperda TW-I yaitu raperda Penyelenggaraan Perumahan dan raperda TW-III yaitu raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha serta raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H.
Pada kesempatan rapurna tersebut, Pansus menyampaikan Laporan Kerja
Pembahasan Raperda serta dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap raperda.
Selanjutnya, Bupati Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul, menyepakati 3 Raperda menjadi Perda yaitu :
1. Penyelenggaraan Perumahan
2. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
3. Kawasan Tanpa Rokok
Tampak bergambar bersama dalam foto, BUPATI BANTUL bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, antara lain Bp.NUR SUBIYANTORO,SI.Kom., - Fraksi Partai Gerindra; Bp.SUBHAN NAWWAWI - Fraksi PKB; serta Bp.DAMBA AKTIVIS - Fraksi PAN.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD Kabupaten Bantul telah menyelesaikan 12 Raperda dari 13 Raperda yg direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun 2022. Hal ini menjadi capaian yg tinggi dalam penyelesaian Propemperda Tahun 2022. ( sourced by siti nurhidayati ).