Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 10 Januari 2023 bertempat di ruang rapat kantor Bagian Hukum Setda Bantul dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., dengan didampingi oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., serta Unsur dari Bagian Hukum Setda Bantul - Sdr.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN,S.H., mengadakan rapat koordinasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan program pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
Turut serta menghadiri rapat koordinasi tersebut beberapa konsultan hukum dari beberapa organisasi/lembaga bantuan hukum yang ditunjuk. Antara lain turut serta hadir pada kesempatan tersebut, Bp.MUKHTAR ZUHDY,S.H.,M.H. dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum ( PKBH ) Fakultas Hukum UMY juga beberapa konsultan hukum lainnya.
Rapat koordinasi diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pemberian bantuan hukum , untuk melihat kembali bagaimana progres maupun kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut. Serta untuk membuat rencana-rencana pelaksanaan program pemberian bantuan hukum untuk tahun anggaran berikutnya.
Pemberian Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Th.201. ( sourced by perdana n.a.s.).