Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 14 Februari 2023 menerima kunjungan kerja rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kabupaten Mojokerto. Rombongan terdiri dari beberapa anggota BaPemPerda DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Bp.H.KUSAIRIN,S.IP.,M.H., disertai beberapa anggota Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto. Kunjungan Kerja dterima langsung oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., serta Sub Koordinator Dokumentasi, Informasi & Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H.
Adapun tujuan kedatangan DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut dalam rangka untuk studi banding rancangan peraturan daerah mengenai perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto mengenai Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di mana DPRD Mojokerto ingin bertukar pikiran dan berdiskusi dengan Kabupaten Bantul mengenai bagaimana pelaksanaan regulasi yang sama di Kabupaten Bantul.
Mengenai maksud serta tujuan dari rombongan DPRD Mojokerto tersebut, Sub Koordinator Dokumentasi, Informasi & Penyuluhan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., memberikan keterangan bahwa di Kabupaten Bantul, pelaksanaan Hak Keuangan tersebut diberikan dalam bentuk kegiatan berupa SOSIALISASI atau Penyuluhan Hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan atau suatu peraturan daerah, di mana kegiatan tersebut nantinya melibatkan anggota DPRD serta pihak-pihak terkait yang menjadi subyek dalam suatu peraturan hukum. Adapun prosedur Hak Keuangan DPRD tersebut dalam bentuk Sistem Appraisal yang besaran nominal nya ditentukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah . Juga Hak Keuangan atas Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD, diatur dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD.
Diharapkan dari kegiatan diskusi tersebut, DPRD Mojokerto dapat memiliki pandangan & masukan untuk penyusunan bahan materi dalam menyusun regulasi tersebut. ( souced by adik miftakhur)