Berita Terkini

SOSIALISASI HUKUM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE DI WONOLELO PLERET


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Selasa 28 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian.

Kegiatan Sosialisasi Hukum di Wonolelo, Pleret, dipimpin oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H. Serta diawali dengan pembukaan dengan  Kata Sambutan oleh Panewu Pleret  - Ibu EVIE NUR SITI FATONAH,S.Sos., serta Lurah Wonolelo - Bp.AKHMAT FURQON,A.Md., dengan dipandu oleh  Pranatacara/MC-  Sdri.Tri Baskoro Winarni. Adapun Narasumber/Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bantul - Bp.HANUNG RAHARJO,S.T.; serta dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO; juga dari kejaksaan Negeri Bantul - Bp.NURHADI YUTAMA,S.H., M.H.

Sosialisasi dihadiri oleh  perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna,  serta Unsur Kemasyarakatan terkait.

Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.  Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.  Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice  tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.   Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa  diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by lukmiyati)


    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN RAPERBUP ROTASI & MUTASI PEJABAT PAMONG
    30 April 2024 Jam 15:58:32

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 29 April 2024 bertempat...

    SOSIALISASI RAPERBUP PEDOMAN PELAKSANAAN MUTASI & ROTASI PAMONG KALURAHAN
    30 April 2024 Jam 14:25:13

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 30 April 2024 bertempat di...

    RAKOR PENYUSUNAN RAPERDA PENGUATAN & PEMBERDAYAAN KOPERASI
    05 April 2024 Jam 15:20:45

    Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Koperasi, pada Kamis...