Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Selasa 28 Februari 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian.
Kegiatan Sosialisasi Hukum di Wonolelo, Pleret, dipimpin oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H. Serta diawali dengan pembukaan dengan Kata Sambutan oleh Panewu Pleret - Ibu EVIE NUR SITI FATONAH,S.Sos., serta Lurah Wonolelo - Bp.AKHMAT FURQON,A.Md., dengan dipandu oleh Pranatacara/MC- Sdri.Tri Baskoro Winarni. Adapun Narasumber/Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bantul - Bp.HANUNG RAHARJO,S.T.; serta dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO; juga dari kejaksaan Negeri Bantul - Bp.NURHADI YUTAMA,S.H., M.H.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait.
Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif
atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative
Justice merupakan alternatif penyelesaian
perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana
diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam
keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya
pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian
hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan
adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam
perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara
anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by lukmiyati)