Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor B/963/RB.06/2022 tertanggal 6 Desember 2022 bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ) dan Reformasi Birokrasi sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Kabupaten Bantul memperoleh Nilai Evaluasi Pelaksanaan REFORMASI BIROKRASI dengan Kategori "BB" dengan nilai absolut skor 70-80 atau dengan kata lain masuk dalam kategori SANGAT BAIK. Sedangkan untuk Pelaksanaan SAKIP, Pemrintah Kabupaten Bantul meraih nilai evaluasi "A" dengan nilai skor 80-90 dengan interpretasi nilai kategori MEMUASKAN. (sourced by SPRM - adik miftakhur)