Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Senin 20 Maret 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan TIMBULHARJO, Sewon.
Kegiatan Sosialisasi Hukum di Desa Timbulharjo, Sewon, dibuka oleh Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., juga turut dihadiri Bp.JUMAKIR - Anggota Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul, Panewu/Camat Sewon - Ibu HARTINI,S.IP.,MM., Panewu Anom/Sekretaris Camat Sewon - Bp.JON AMRULLAH,S.H., Carik Desa Timbulharjo - Ibu ROYKHA FADILLATUL BITY., Adapun Narasumber /Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO; juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait.
Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif
atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative
Justice merupakan alternatif penyelesaian
perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana
diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam
keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya
pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian
hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan
adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam
perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara
anak dan narkotika.
Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara
lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by lukmiyati)
Sosialisasi Penguatan Hukum di Timbulharjo Sewon