Berita Terkini

SOSIALISASI HUKUM RESTORATIVE JUSTICE DI TIMBULHARJO SEWON


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Senin 20  Maret 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat  mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan TIMBULHARJO, Sewon. 

Kegiatan Sosialisasi Hukum di  Desa Timbulharjo, Sewon, dibuka oleh Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., juga turut dihadiri  Bp.JUMAKIR - Anggota Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul, Panewu/Camat Sewon - Ibu HARTINI,S.IP.,MM., Panewu Anom/Sekretaris Camat Sewon - Bp.JON AMRULLAH,S.H., Carik Desa Timbulharjo - Ibu ROYKHA FADILLATUL BITY.,   Adapun Narasumber /Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO; juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA KURNIAWAN,S.H.,M.H.

Sosialisasi dihadiri oleh  perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna,  serta Unsur Kemasyarakatan terkait.

Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.  Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.  Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice  tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.   Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa  diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by lukmiyati)



Sosialisasi  Penguatan Hukum di Timbulharjo Sewon 

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    FGD KAJIAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH
    11 September 2024 Jam 16:20:10

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 11 September 2024 menyelenggarakan...

    KUNJUNGAN STUDI BANDING PEMERINTAH KOTA MALANG KE BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANTUL
    06 September 2024 Jam 16:17:29

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 06 September 2024 menerima...

    SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 43 TH.2024 TENTANG TATACARA PENGISIAN LOWONGAN PAMONG KALURAHAN
    06 September 2024 Jam 08:36:47

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 4 September 2024 menyelenggarakan...