Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Public Hearing/Jaring Aspirasi Masyarakat atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2020 mengenai PAMONG KALURAHAN dengan bertempat di WARUNG OMAH SAWAH, Gathak Timbulharjo, .Bantul .
Kegiatan Public Hearing dibuka serta dipimpin langsung oleh Sub Koordinator Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H.,serta turut dibantu Unsur Staf dari Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu Sri Widiyati,S.E., dr.Adik Miftakhur Rokhmah,S.H., serta Sdr.Atim Nastiari,S.Pd. Turut serta hadir pada kesempakatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan masyarakat Kalurahan (PMK), utusan/perwakilan dari Kapanewon se-Kabupaten Bantul, para Lurah se-Kabupaten Bantul.
Adapun dalam Public Hearing tersebut, menjaring aspirasi, informasi, usulan, kritikan maupun saran dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, di mana dalam hal ini terdapat beberapa Hal Inti/Pokok yang menjadi Topik Perubahan antara lain mengenai Mutasi antar Pamong Kalurahan; Persyaratan Calon Pamong Kalurahan; prosedur seleksi calon pamong kalurahan; mekanisme pemberhentian pamong kalurahan serta Pengaturan Staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan. (sourced by sitinurhida)