Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 28 April 2023 menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Pakaian Dinas Pegawai, dengan bertempat di Mandhala Saba madya Gedong Induk Komekl Parasamya Kantor Bupati Bantul. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum.,serta turut didampingi oleh Sub Koordinator Dokumentasi Hukum & Penyuluh Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. Adapun Narasumber pada kesempatan tersebut adalah Kepala Bagian Organisasi & tata Laksana Setda Kabupaten Bantul - Bp.AGUS SRIYANA,S.H.
Para undangan yang menghadiri sosialiasi tersebut yaitu pihak Kalurahan ataupun yang mewakilinya. Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2023 tesrebut pada intinya adalah mencabut Peraturan Bupati yang mengatur Pakaian Dinas ASN Bantul sebelumnya yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2019. Pada regulasi mengenai Pakaian Dinas ASN sebelumnya yaitu khususnya mengenai kewajiban mengenakan Seragam Batik tertentu pada setiap hari Kamis, maka pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2023 ini, seragam ASN pada hari Kamis adalah Batik Bantul dengan motif sesuai milik pribadi serta pakaian Casual Rapi untuk hari Jumat. Juga ketentuan mengani penggunaan Pin/bros moto SATRIYA untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.