Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 24 Mei 1985 bertempat di ruang rapat kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan bupati (raperbup) mengenai Satuan Organisasi, Tugas dan Kedudukan (S.O.T.K.) Sekretariat Daerah-Sekretariat DPRD-Kapanewon., Rakor Pembahasan Raperbup S.O.T.K. tersebut dipimpin oleh Sub Koordinator Produk Peraturan Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., dibantu oleh Pejabat Fungsional Perancang Produk Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Sdri.ADIK MIFTAKHUR ROKHMAH,S.H.
Rakor pembahasan raperbu ini turut serta dihadiri oleh Unsur dari Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM D.I.Yogyakarta serta perwakilan dari Bagian Organisasi & Tatata Laksana Setda Kabupaten Bantul - ibu SURYANTI, S.IP.,M.IKOM.,
Raperbup ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi/PerMenpan-RB Nomor 07 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Di mana dalam hal penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan serta Penyesuaian Mekanisme Kerja. (sumber:nurhida)