Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 02 Agustus 2023 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA) Tahun.2024 bertempat di Waroeng Omah Sawah, Miri. Rakor PROPEMPREDA dibuka serta dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta didampingi oleh Sub Koordinator Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H.
Kegiatan rakor
Propemperda tersebut untuk menampung Daftar Peraturan Daerah yang berasal dari masukan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ). Di mana semua masukan maupun Usulan PerDa dari OPD dibahas mengenai prospek penggarapan sesuai dengan Tahap Tahap yang sudah ditentukan, baik itu mulai dari penampungan bahan, sampai tahap Harmonisasi, Verifikasi dan Tahap Finalisasi oleh Gubernur, sesuai kaidah Asas Keistimewaan. Juga menampung berbagai Usulan maupun Paparan Masalah yang ditemui oleh OPD dalam proses penggarapan suatu peraturan daerah.
Dalam hal pembuatan suatu peraturan daerah, juga melihat apakah suatu Aturan memiliki Kekuatan/Perikatan tertentu yang mengandung Sanksi bagi pelanggarannya sehingga harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, ataukah cukup dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Juga melihat apakah suatu peraturan, dibuat sebagai Amanat dari peraturan hukum pusat, sehingga tentunya harus memperhatikan Durasi serta Jangka Waktu Berlakunya peraturan hukum pusat tersebut. Adapun para peserta tamu kegiatan rakor terebut antara lain perwakilan dari berbagai OPD yang terkait dengan peraturan daerah yang akan disusun.