Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Kamis 3 Agustus 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan TRIMURTI Kapanewon SRANDAKAN.
Kegiatan
Sosialisasi Hukum di Desa Trimurti, Srandakan ,dibuka oleh Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum.,
serta turut didampingi oleh Sub
Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul -
Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., Adapun
Narasumber /Pembicara pada kesempatan
tersebut
antara lain dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO;
juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA
KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait. Turut serta menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut, Panewu Srandakan - Bp.SARJIMAN, SIP.,ME., serta Panewu Anom/Sekretaris Camat Srandakan - Ibu KARJIYEM, S.Si.T, S.Pd., M.Kes.
Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by JAJ )