SOSIALISASI PENGUATAN HUKUM MASYARAKAT RESTORATIVE JUSTICE DI ARGODADI SEDAYU
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Jumat 11 Agustus 2023
menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE
atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur
Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan ARGODADI Kapanewon SEDAYU.
Kegiatan
Sosialisasi Hukum di Desa Argodadi, Sedayu, dibuka oleh Sub
Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul -
Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., Adapun
Narasumber /Pembicara pada kesempatan
tersebut
antara lain Bp.JUMAKIR - Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul -; serta
dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO;
juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA
KURNIAWAN,S.H.,M.H. Turut serta menghadiri sosialisasi pada kesempatan
tersebut, Panewu/Camat Sedayu - Bp.ANTON YULIANTO, AP., M.I.P., serta Panewu Anom Sedayu - Bp.JON AMRULLAH, SH.
Sosialisasi
dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, BABINSA, Badan
Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur
Kemasyarakatan terkait.
Sosialisasi mengenai Keadilan Restoratif
atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative
Justice merupakan alternatif penyelesaian
perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana
diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam
keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya
pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian
hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
penerapan Restorative Justice tersebut.
Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan
adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam
perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara
anak dan narkotika.
Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara
lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme.(sourced by lukmi)