Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Publik Hearing Rancangan Peraturan Daerah (raperda) FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN, Rabu 23 Agustus 2023 dengan bertempat di di RM.GENDAL GENDUL jl.Parangtritis, Bantul.
Kegiatan Publik Hearing dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Serta hadir sebagai Narasumber utama pada kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul - Bp. H.AHMAD SHIDQI,S.Psi.,M.Eng.
Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang PESANTREN. di mana dengan disusunnya raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Pesantren.
Di mana saat ini di Kabupaten Bantul memiliki kurang lebih 113 pesantren, sehingga dirasakan perlu untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah.
Adapun para peserta tamu undangan yang menghadiri Publik Hearing adalah perwakilan/Utusan dari berbagai lembaga terkait antara lain dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bantul; kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul; Pengurus Lembaga Muhammadiyah Kabupaten Bantul; pengurus lembaga NU Kabupaten Bantul; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bantul serta Para Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Bantul. (sourced by nurhida)