Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Program Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu, pada Selasa 19 September 2023 bertempat di Balai Desa Mantup Kapanewon Banguntapan.
Pemberian Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu itu sendiri sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Th.201.
Adapun narasumber pada kesempatan tersebut, antara lain dari Komisi-A DPRD Kabupaten Bantul - Bp.TEGUH SANTOSO,S.E., serta dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodjo Tamansari - Bp.Sigit,S.H., Kegiatan sosialisasi dihadiri segenap unsur masyarakat umum, mahasiswa maupun pemuda.
Sosialisasi dimaksudkan untuk berbagi informasi kepada masyarakat luas secara umum bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai komitmen nya untuk mengabdi kepada masyarakat serta melindungi kepentingan serta hak-hak warga nya, memberikan Bantuan Hukum khusus kepada Warga Kurang Mampu yang memiliki permasalahan di bidang hukum. Di mana dalam hal ini, Warga Kurang Mampu berhak untuk mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum secara cuma-cuma melalui Pemerintah Daerah. Adapun program serta prosedur Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu ini menjalin kerjasama antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) yang berkedudukan di Kabupaten Bantul. (sourced by IKR)