Pada Selasa 23 Juni 2020 Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialiasi Rancangan Peraturan Bupati ( Raperbup ) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Kalurahan & Raperbup Kewenangan Kalurahan. Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Camat serta Lurah se-Kabupaten Bantul serta dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Bpk.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum.,; serta para Narasumber yaitu Kepala Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul, Bpk.KURNIANTARA, M.Si., dan Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Bantul, Sdr.IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. Adapun acara sosialiasi ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan Misi & Visi KEISTIMEWAAN sebagaimana amanah pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kepada para pemangku pejabat Kalurahan. Sehingga dengan adanya kesatuan pandangan misi & visi tersebut maka akan menjadi landasan dalam pembentukan Regulasi/Peraturan Hukum Kalurahan di Kabupaten Bantul. Untuk itu maka diperlukan suatu Pedoman Teknis sebagai dasar dalam pembuatan & penyusunan regulasi Kalurahan sehingga akan dicapai tujuan Keserasian serta Keselerasan antara produk hukum Kalurahan dengan Marwah/Amanah dari Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta. (I.K.R)