Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Bantul, Pemerintah kabupaten Bantul sedang menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat dan Pelaku Perjalanan Dalam Tatanan Normal Baru. Peraturan Bupati ini akan memberikan pedoman bagi masyarakat, untuk melakukan aktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
oleh karena itu, Bagian Hukum Setda. Kab. Bantul mohon saran dan masukan untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud. Saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Bagian Hukum melalui email hukum.bantulkab.go.id atau melalui kontak Klinik Hukum di web POSYANKUM pada jdih.bantulkab.go.id