Berita Terkini

RAPERDA TENTANG PAMONG KALURAHAN DISAHKAN


Bupati Bantul dan DPRD berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ini merupakan keberhasilan bersama antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan regulasi kelembagaan Kalurahan, yang merupakan penyelarasan kelembagaan Pemerintahan Desa menjadi Pemerintahan Kalurahan sebagai pelaksanaan keistimewaan DIY dalam bidang kelembagaan. Raperda tentang Pamong Kalurahan dimaksud saat ini tinggal mohon Nomer Register dari Pemerintah DIY, sehingga segera dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan, agar segera diikuti dengan pengukuhan sebutan Lurah Desa menjadi Lurah, Carik Desa menjadi Carik, Seksi Pemerintahan menjadi Keamanan dipimpin Jagabaya, Seksi Kesejajteraan menjadi Kemakmuran dipimpin Ulu-Ulu, Seksi Pelayanan menjadi Sosial dipimpin Kamituwa, Urusan Keuangan menjadi Danarta, urusan Perencanaan menjadi Pangripto, urusan Tata Usaha menjadi Tata Laksana., sedangkan Dukuh tetap dengan sebutan Dukuh.

Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, selesai sudah regulasi penyelarasan kelembagaan Pemerintah Daerah dan Desa dalam kelembagaan keistimewaa DIY

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PENJELASAN TEKNIS PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM KALURAHAN DI BANTUL
    14 Agustus 2025 Jam 13:23:35

    Bagian Hukum Sektretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 14 Agustus 2025 meneyelenggarakan...

    PUBLIC HEARING RAPERDA PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2025
    24 Juli 2025 Jam 12:20:19

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 24 Juli 2025 menyelenggarakan...

    PENYULUHAN HUKUM & KADARKUM KALURAHAN TIRTOHARGO
    23 Juli 2025 Jam 08:56:52

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 22 Juli 2025 menyelenggarakan...