Berita Terkini

RAPERDA TENTANG PAMONG KALURAHAN DISAHKAN


Bupati Bantul dan DPRD berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ini merupakan keberhasilan bersama antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan regulasi kelembagaan Kalurahan, yang merupakan penyelarasan kelembagaan Pemerintahan Desa menjadi Pemerintahan Kalurahan sebagai pelaksanaan keistimewaan DIY dalam bidang kelembagaan. Raperda tentang Pamong Kalurahan dimaksud saat ini tinggal mohon Nomer Register dari Pemerintah DIY, sehingga segera dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan, agar segera diikuti dengan pengukuhan sebutan Lurah Desa menjadi Lurah, Carik Desa menjadi Carik, Seksi Pemerintahan menjadi Keamanan dipimpin Jagabaya, Seksi Kesejajteraan menjadi Kemakmuran dipimpin Ulu-Ulu, Seksi Pelayanan menjadi Sosial dipimpin Kamituwa, Urusan Keuangan menjadi Danarta, urusan Perencanaan menjadi Pangripto, urusan Tata Usaha menjadi Tata Laksana., sedangkan Dukuh tetap dengan sebutan Dukuh.

Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, selesai sudah regulasi penyelarasan kelembagaan Pemerintah Daerah dan Desa dalam kelembagaan keistimewaa DIY

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PERTEMUAN DALAM RANGKA EVALUASI PEMBELAAN KASUS TANAH MBAH TUPON
    13 Juni 2025 Jam 16:31:02

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat, 13 Juni 2025 menggelar Pertemuan...

    BERITA PANGGILAN
    12 Juni 2025 Jam 09:53:00

    BERITA PANGGILAN.   UNTUK DAPAT DICERMATI. 

    PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT KALURAHAN AN
    03 Juni 2025 Jam 15:47:10

    Setelah pada Senin, 2 Juni 2025 mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundangan...