Bupati Bantul dan DPRD berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama ini merupakan keberhasilan bersama antara Pemda dan DPRD dalam menyelesaikan regulasi kelembagaan Kalurahan, yang merupakan penyelarasan kelembagaan Pemerintahan Desa menjadi Pemerintahan Kalurahan sebagai pelaksanaan keistimewaan DIY dalam bidang kelembagaan. Raperda tentang Pamong Kalurahan dimaksud saat ini tinggal mohon Nomer Register dari Pemerintah DIY, sehingga segera dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan dengan diundangkannya Peraturan Daerah tentang Pamong Kalurahan, agar segera diikuti dengan pengukuhan sebutan Lurah Desa menjadi Lurah, Carik Desa menjadi Carik, Seksi Pemerintahan menjadi Keamanan dipimpin Jagabaya, Seksi Kesejajteraan menjadi Kemakmuran dipimpin Ulu-Ulu, Seksi Pelayanan menjadi Sosial dipimpin Kamituwa, Urusan Keuangan menjadi Danarta, urusan Perencanaan menjadi Pangripto, urusan Tata Usaha menjadi Tata Laksana., sedangkan Dukuh tetap dengan sebutan Dukuh.
Dengan disetujuinya Peraturan Daerah ini, selesai sudah regulasi penyelarasan kelembagaan Pemerintah Daerah dan Desa dalam kelembagaan keistimewaa DIY