Berdasarkan Giat Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2019/PN.Btl
Pelaksanaan : Rabu, 5 Agustus 2020
Pukul : 09.00 - selesai
Lokasi : Jogonalan Lor, Tirtonirmolo Kasihan Kabupaten Bantul, DIY
Para Pihak :
1. Pengguna Lahan (Katrin Kandarina)
2. Pj. Lurah (Subarta, S.Sos, M.Si)
3. Camat (Slamet Santosa, S.IP)
4. Kapolsek (Kompol Anton Nugroho W., SH)
5. Danramil (Mayor Czi. Agus Sriyanta)
Urutan :
1. Jam 9.00 Panitera Hadir di Lokasi
2. Jam 9.25 Pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2019/PN.Btl
3. Jam 9.25 mulai pelaksanaan eksekusi
4. Jam 14.30 penandatanganan penyerahan Objek Eksekusi kepada Pemerintah Desa Tirtonirmolo.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, dengan dihadiri perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah antara lain Bagian Hukum Setda Bantul yaitu Bp.SUPARMAN, S.IP.,M.Hum; selaku Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., selaku Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Bantul, Sdr.DENNY ARDIANSYAH PRIBADI, S.STP.; Bp.PANGGUNG SUTRISNA. Juga dari OPD lainnya antara lain dari Dinas Pertanahan & Tata Ruang Kabupaten Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul; serta tentunya dari pihak Kecamatan Kasihan. Serta dilanjutkan dengan Serah Terima Barang yaitu Obyek Sengketa antara Pihak Pertama yaitu Pemerintah Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Bantul dengan Pihak Kedua yaitu Ibu Felicia Sagita, di mana Pihak Pertama telah menyerahkan kepada Pihak Kedua semua benda bergerak atau barang barang milik Pihak Kedua yang berada di atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 00017 Persil Np.51 S Klas-II, pemilik tanah Kas Desa Tirtonirmolo dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima semua benda bergerak/barang-barang tersebut dengan baik tanpa kekurangan suatu apapun. (ayumi)