Dalam upaya menjamin ketersediaan informasi dan dokumen produk hukum daerah yang lebih lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah serta untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Bagian Hukum mengembangkan website Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum bapak Gunawan Budi Santoso, S.Sos, MH kepada Bupati Bantul beberapa waktu yang lalu. Pada kesempatan itu dlaporkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan Publikasi Produk Hukum Daerah selama ini yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati serta penyebarluasan produk hukum dan penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam subdomain website bantulkab.go.id. belum mampu memberikan akses layanan yang dibutuhkan masyarakat. Mempertimbangkan hal dimaksud, maka sebagai upaya perbaikan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta mengingat semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumen hukum, maka Bagian Hukum mengembangkan website http:// simhukum.bantulkab.go.id yang dikelola secara mandiri. melalui website ini diharapkan dapat memberikan layanan dokumen dan infomasi hukum yang lebih lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat.