Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 19 Maret 2021 bertempat di Mandhala Sabha Madya atau Hall tengah Gedung Induk Parasamya, menyelenggerakan kegiatan SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN untuk sesi Hari Kedua. Pada Hari Kedua ini kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Kapanewon serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD). Untuk narasumber diisi oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H serta Ibu IKE KUSTINI RAHAYU, S.H., Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum. Sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat luas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memiliki komitmen kuat untuk memberi perlindungan serta bantuan hukum kepada kalangan masyarakat tidak mampu. Diharapkan dengan adanya program pemerintah ini, maka kepada siapapun kalangan masyarakat Kabupaten Bantul yang tengah memiliki permasalahan hukum, terutama dari kalangan tidak mampu, untuk tidak ragu-ragu meminta BANTUAN HUKUM kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul siap membantu & memberikan layanan Bantuan Hukum kepada siapa saja masyarakat tidak mampu yang tengah bersengketa dengan Hukum. Pada dasarnya akan dibantu semua permasalahan Hukum DIKECUALIKAN yang berkaitan dengan Tindak Pidana Makar, Terorisme, Narkoba & Korupsi. (IKR)