Pada hari Senin, 03 Mei 2021 dengan bertempat di Gedung Induk Sayap Barat Komplek Parasamya Kantor Bupati Bantul, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Rakor Pembahasan Peraturan Disiplin dan Mekanisme Pemberhentian Aparatur Pemerintah Kalurahan untuk Hari Pertama. Kegiatan rakor dihadiri oleh peserta dari Kapanewon se-kabupaten Bantul. Rapat Koordinasi dipimpin langsung sekaligus menjadi Narasumber adalah Kepala Bagian Hukum Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum. Rakor membahas mengenai Penjabaran secara singkat mengenai Raperbup Peraturan Disiplin dan Mekanisme Pemberhentian Aparatur Pemerintah Kalurahan. Pada rakor ini, Peserta rapat dimohon untuk memberikan masukan dan pendapat umum terkait dengan Raperbup tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan rakor tersebut, akan bisa menjadi Sosialisasi & Koordinasi yang kompak bagi para Pejabat Kalurahan dalam menerapkan peraturan disiplin di lingkungan pemerintahan desa. (AMR)