Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 66/B/2017/PT.PTUN.SBY, menguatkan Putusan PTUN Yogyakarta Nomor 20/G/2016/PTUN.YK, antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul dengan Penggugat Sdr. Tsendy Priyansyah Sunaryo, dkk. Sehingga penerbitan akta Kelahiran an. Budiyati sah menurut hukum.