RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANTUL MENGENAI LEMBAGA KEMSAYARAKATAN DESA
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul bersama Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, pada Kamis, 12 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Bantul, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan
Adapun kegiatan rakor, dihadiri antara lain :
1. Dinas PPKBPMD
2. Dinas dikpora
3. Dinas Sosial P3A
4. TP PKK Kab Bantul
Bertindak selaku Narasumber yaitu :
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Bp.Suparman, S.IP., M.Hum., dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa-
Bp.Drs. Kurniantara, M.Si.
Rakor dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Suparman, S.IP., M.Hum
Adapun penjabaran secara singkat mengenai Raperbup Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan oleh Narasumber, antara lain tentang :
- Harmonisasi batang tubuh Raperbup melalui penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan masukan dari peserta rapat.
- Namun, masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati, sehingga peserta diminta untuk memberikan masukan maupun pendapat terkait dengan Raperbup yang kemxudian disampaikan ke Bagian Hukum. (AMR)