Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan peraturan peraturan daerah dalam Penjabaran Program Legislasi Daerah ( PROLEGDA ) adapun Penjabaran secara singkat mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 yang harus ditetapkan sebelum dilakukan penetapan terhadap APBD Tahun 2022 dengan fokus pada pencapaian target RPJMD.Penjelasan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 yang terdiri dari 8 prioritas yaitu Kabupaten Layak Anak, Pusat Kesejahteraan Sosial, Pendidikan Anak Usia Dini, Pos Pelayanan Terpadu, Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, Kabupaten Kreatif, Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dan Infrastruktur. Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) Pemrakarsa Program Legislasi harus melihat kesiapan masing-masing Organisasi atas Peraturan Daerah yang akan diajukan dan disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah baru, sehingga terdapat 2 (dua) Raperda tambahan yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. (adikmiftakhur)