Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul pada Kamis 9 September 2021 mengadakan kegiatan monitoring atas Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Bantul. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, memiliki Program Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Bantul. Program tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan monitoring tersebut diadakan oleh Sub Bagian BANTUAN HUKUM pada Bagian Hukum Setda Bantul dengan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum-Bpk.JAROT ANGGORO JATI,S.H., dengan didampingi Sdri.LUKMIYATI dari Sub Bagian Bantuan Hukum serta dibantu oleh Sdr.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN,S.H.,dan Sdr.DENNY ARDIANSYAH PRIBADI,S.STP., dari Sub Bagian Produk Hukum/Perancang Produk Hukum Bagian Hukum Setda Bantul serta dibantu juga oleh adik adik mahasiswa magang yaitu Sdr.ALWAN & Mbak SALSA, keduanya dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Kegiatan monitoring dituju pada beberapa lokasi antara lain Kalurahan Wijorejo Kecamatan Pandak; Kalurahan Guwosari Kecamatan Pajangan serta Kalurahan Tamantirto Kecamatan Kasihan. (perdana-deny-lukmi)