Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 10 September 2021 bertempat di ruang rapat kantor Bagian Hukum Setda Bantul, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pembahasan mengenai rancangan peraturan bupati (raperbup) masih mengenai tentang DISIPLIN & TATACARA PEMBERHENTIAN PAMONG. Pada rakor pembahasan raperbup untuk termin kedua ini, dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul; Dinas Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana & Masyarakat Desa (DPPKBMD) Kabupaten Bantul; Badan Musyawarah Kalurahan (bamuskal) Wirokerten Banguntapan; Lembaga APDESI; Carik Sendang Sari, serta dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum.,didampingi oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., dan dibantu oleh Sdri.Adik Miftakhur Rokhmah,S.H., dari Sub Bagian Produk Hukum. Masih sama dengan termin pertama, pada kesempatan ini, masih membahas beberapa point yang menjadi substansi dari raperbup Disiplin & Tatacara Pemberhentian Pamong. (adikmiftakhur)