Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 4 Oktober 2021 bertempat di Aula Pertemuan Komplek Parasamya Manding, menyelenggarakan sosialisasi hari pertama yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandanga Disabilitas. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta diberi Kata Sambutan & Pengantar Acara oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta dibantu oleh Narasumber Ibu TUNIK WUSRIANI selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial P3a Kabupaten Bantul. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh tamu undangan antara lain perwakilan BUMN, BUMD, KPU, BAWASLU, Kementerian Agama, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta khususnya Kelompok Penyandang DISABILITAS. Sosialisasi bermaksud untuk menyiarkan regulasi berkaitan dengan pemenuhan Hak-Hak penyandang Disabilitas sehingga para kelompok Disabilitas serta pihak pihak terkait, dapat memenuhi segala aspek yang diperlukan oleh kelompok disabilitas dalam menjalankan hak hak serta kepentingan hidupnya.