Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 5 Oktober 2021 bertempat di Gedong Induk Mandala Sabha Grha Komplek Parasamya, menyelenggarakan sosialisasi untuk kesempatan hari kedua yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandanga Disabilitas. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta Narasumber pada kesempatan kali ini oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta Ibu TUNIK WUSRIANI selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial P3a Kabupaten Bantul. Pada termin hari kedua ini, dihadiri oleh perwakilan dari Kelompok Masyarakat DISABILITAS serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sosialisasi bermaksud untuk menyiarkan regulasi berkaitan dengan pemenuhan Hak-Hak penyandang Disabilitas sehingga para kelompok Disabilitas serta pihak pihak terkait, dapat memenuhi segala aspek yang diperlukan oleh kelompok disabilitas dalam menjalankan hak hak serta kepentingan hidupnya.