Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Selasa 26 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2021 tentang TATACARA PEMBERHENTIAN LURAH dengan bertempat di Mandala Sabha Madya Gedung Induk Komplek Parasamya Bantul. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum serta dibawakan oleh Narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Produk Hukum - Bp.AMBAR SUTADI,S.H. serta Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. selaku Moderator serta Sdri.ATIM NASTIARI selaku Notulis. Turut menghadiri adalah Lurah Bambanglipuro; Kretek; Pundong; Jetis serta Imogiri, juga perwakilan Badan Musyawarah Kalurahan ( BAMUSKAL ) dari Bambanglipuro, Kretek, Jetis, Pundong serta Imogiri serta perwakilan dari Kapanewon di Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut dipaparkan penjelasan mengenai mekanisme Pemberhentian Lurah baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, memang berakhir masa jabatan, mendapat vonis hukuman pidana atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. (atim)