Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 27 Oktober 2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahap Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2021 tentang TATACARA PEMBERHENTIAN LURAH dengan bertempat di Rumah Dinas BUPATI BANTUL Trirenggo Bantul. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum serta dibawakan oleh Narasumber yaitu Kepala Sub Bagian Produk Hukum - Bp.AMBAR SUTADI,S.H., Kepala Sub Bagian Tata Pemerintah Desa - Bp.SUBARYONO,S.IP., serta Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H. selaku Moderator serta Sdri.ATIM NASTIARI selaku Notulis. Turut menghadiri adalah Lurah Banguntapan, Piyungan, Pleret, dan Dlingo juga perwakilan Badan Musyawarah Kalurahan ( BAMUSKAL ) Banguntapan, Piyungan, Pleret, Dlingo serta perwakilan dari Kapanewon di Kabupaten Bantul. Pada kesempatan tersebut dipaparkan penjelasan mengenai mekanisme Pemberhentian Lurah baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, memang berakhir masa jabatan, mendapat vonis hukuman pidana atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. (atim)